Penjahat Siber di Masa Pandemi Semakin 'Panen', RUU RDP Masih Deadlock

- 15 September 2021, 14:05 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. /dpr.go.id/Jaka

GALAMEDIA - Di masa pandemi Covid-19, kejahatan siber di Tanah Air semakin bermunculan.

Kasus bocornya data pribadi hingga menyasar perangkat strategis pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 jadi contoh.

Kondisi tersebut menandakan benteng pencegahan dunia maya mudah ditembus penjahat siber.

Anggota komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan angkat bicara soal hal itu.

Baca Juga: Salip Sensasi Drakor! 7 Aktor C-Drama Paling Ganteng dan Populer Saat Ini, No 3 Definisi Sempurna

Ia menilai perangkat negara yang harus diperkuat untuk melawan itu saat ini di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan payung hukum yang kuat yaitu Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.

"BSSN perlu diperkuat untuk membangun pertahanan dan keamanan siber di Indonesia," kata Farhan, Rabu, 15 September 2021.

"Penguatan legislasi dan anggaran negara untuk membangun jaringan pertahanan dan keamanan siber nasional," tambahnya.

Namun, lanjut Farhan, upaya perlindungan saat ini masih terkendala di DPR karena belum ada titik kesepakatan untuk mengesahkan RUU PDP.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x