Pemberian remisi kepada Habib Bahar bin Smith diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Setelah meninggalkan Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Habib Bahar bin Smith berencana akan langsung membesuk Habib Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri.***