Dapat Remisi 4 Bulan, Habib Bahar bin Smith Kini Resmi Bebas

- 21 November 2021, 14:45 WIB
Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith (tengah) bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur setelag menjalani masa pidana, Minggu, 21 November 2021.
Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith (tengah) bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur setelag menjalani masa pidana, Minggu, 21 November 2021. /Foto: ANTARA/HO-Humas Ditjenpas./

Pemberian remisi kepada Habib Bahar bin Smith diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Setelah meninggalkan Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Habib Bahar bin Smith berencana akan langsung membesuk Habib Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x