Dituntut 5 Bulan dalam Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Minta Dibebaskan

- 3 Juni 2021, 13:57 WIB
Habib Bahar bin Smith saat menjalani persidangan./ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Habib Bahar bin Smith saat menjalani persidangan./ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa /

GALAMEDIA - Habib Bahar bin Smith meminta hakim membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.

Sebelumnya, Habib Bahar dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

Permintaan agar Habib Bahar dibebaskan dari segala tuntutan disampaikan tim penasihat hukumnya, dalam lanjutan sidang beragenda nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: PT KCIC Sudah Terima Rel Sepanjang 25 Km untuk Jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung

"Penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tutur Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar saat membacakan pleidoi.

Dalam paparannya, Ichwan mengatakan, Habib Bahar memiliki tanggungan selaku kepala keluarga.

Selain itu, Bahar juga menjadi penanggung jawab pondok pesantren yang didirikannya di Bogor.

"Habib Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pecintanya yang menunggu," teran Ichwan.

Baca Juga: 5 Penyanyi Termahal Indonesia, Bayaran Lebih dari Setengah Miliar Sekali Tampil di Posisi 1 Milik Penyanyi Ini

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x