98 Hari Kasus Pembunuhan Subang: Puntung Rokok jadi Petunjuk, Calon Tersangka Mengerucut

- 24 November 2021, 09:29 WIB
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang /Kodar Solihat/DeskJabar.com

GALAMEDIA - Sudah 98 hari kasus pembunuhan Subang yang menewaska ibu dan anaknya bergulir.

Banyak bukti ditemukan polisi, salah satunya puntung rokok di tempat kejadian perkara (TKP).

Pada 18 Agustus 2021, Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas di bagasi mobil di garasi rumah mereka yang ada di Subang, Jawa Barat.

Polisi sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk suami dan ayah korban. Namun, tersangka belum juga ditetapkan, meski calon tersangka sudah mengerucut.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Presiden AS John F. Kennedy Ditembak Mati oleh Bos Klab Malam, 24 November 1963

Baca Juga: Sudah Ada Calon Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Siapa Dia? Kombes Erdi: Sudah Mengerucut

Pakar forensik Kombes Pol. Dr dr Sumy Hastry mengungkap banyak temuan sidik jari di TKP.

Itu ia sampaikan dalam video berjudul "Bareng Anjas di Thailand X dr. Hastry Forensik : Dibalik Autopsi Amel dan Bu Tuti di Kasus Subang" di kanal YouTube Denny Darko, Selasa 23 November 2021 malam.

Dalam kanal YouTube Denny Darko, terjadi perbincangan antara Denny dengan Anjas di Thailand yang dihubungi dengan video conference dan Sumy Hastry.

Sebelumnya, Anjas menanyakan soal DNA yang diperoleh dari puntung rokok. Ada banyak merek rokok di TKP, yang salah satunya milik salah satu saksi.

Sumy menjelaskan, setelah mengetahui DNA siapa yang ada di rokok, pemeriksa tetap membutuhkan waktu lama.

"Apalagi TKP rumah itu juga banyak didatangi orang. Oh yang paling baru DNA siapa, sesuai nggak dengan kejadian. Lamanya di situ. Sebenarnya kita sudah dapat dan sudah selesai, sudah ketemu semua dari hasil lab di Jakarta," tuturnya.

Baca Juga: Otak Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Kapolda Jabar Beberkan Alasannya

Terkait puntung rokok, Anjas juga menanyakan, apakah mungkin bisa terjadi framing. Bisa saja pelaku meletakkan rokok saksi-saksi tertentu ke TKP.

Sumy pun menyatakan, setiap perokok itu berbeda-beda profilnya.

"Jadi ini saya kasih bocoran, profil orang merokok itu beda. Bisa satu puntung rokok habis, bisa hanya sampai tiga perempat, bisa cara memegangnya seperti apa. Kita ini memeriksa para saksi, bagaimana sih dia merokok, bagaimana sih dia menghabiskan rokok," ungkapnya.

Sumy pun mengungkapkan, dari memeriksa cara merokok para saksi, sudah bisa dibedakan dan ditemukan melalui profil yang dilakukan polisi.

"DNA sudah berbicara. Profil dia perokok, mereknya apa. Itu sudah ada rekamannya," katanya.

Lalu soal sidik jari. Sumy Hastry mengungkap temuan sidik jari di beberapa titik di TKP berkat kegigihan tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System atau Inafis Polri.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Presiden AS John F. Kennedy Ditembak Mati oleh Bos Klab Malam, 24 November 1963

Anjas pun mengungkit temuan sidik jari dan mengaitkannya dengan kondisi TKP yang memang cukup berantakan. Bahkan beberapa titik tampak basah karena ada siraman air.

Meski begitu, Sumy menyebut tim Inafis masih bisa menemukan banyak sidik jari di TKP.

"Temen-temen Inafis bisa dapat di sekitar tembok yang kering, pintu masuk, pintu keluar, di mobil, itu yang didapet," kata Sumy.

Ia juga menyebut, meski pintu mobil ada bekas dibersihkan, Inafis masih bisa menemukan adanya sidik jari.

Mobil itu diduga dibersihkan pelaku untuk menghilangkan jejak sidik jari.

"Karena ya mungkin waktu membersihkannya cepat-cepat Mas Anjas. Emang harus lebih hati-hati lagi, lebih profesional lagi. Saya pikir ke depan mengamankan TKP itu penting," tutur dia.

Hanya saja, kata Sumy, polisi tidak menemukan sidik jari di tubuh jenazah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Baca Juga: Wanita Maki Ibu Arteria Dahlan Ternyata Istri Brigjen Zamroni Mantan Ajudan Wapres Boediono

Calon tersangka
Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mencari siapa tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Sejauh ini, perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu mulai menemukan titik terang.

Penyelidikan kasus itu sejak 15 November 2021 sudah dilimpahkan ke Polda Jabar, setelah sebelumnya ditangani Polres Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan hal itu. Ia juga menyinggung soal calon tersangka dalam kasus tersebut.

Pihaknya terus berupaya agar kasus yang terjadi Agustus 2021 itu bisa terungkap, siapa pelakunya dan apa motifnya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menyimpulkan siapa pembunuhnya. Insya Allah untuk tersangka sudah mengerucut karena setiap hari kita menyesuaikan dari petunjuk-petunjuk yang ada, baik itu petunjuknya, alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi," paparnya.

"Itu semua kita sandingkan, kita sesuaikan dengan pembuktian masalah-masalah kaitannya jejak digital dan sebagainya," tambah dia usai jumpa pers kasus Yana Supriatna Cadas Pangeran, di Mapolres Sumedang, Senin, 22 November 2021.

Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Diterapkan Saat Libur Nataru 2022, Warga: Daripada Kasus Covid Meningkat Lagi

Baca Juga: Polisi Temukan 6 Jasad Tergantung di Jembatan dan Pohon, Diduga Korban Geng Kriminal

Disinggung soal alasan lamanya proses penyelidikan, Erdi memastikan pihaknya tidak menemukan kendala dalam pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.

Lamanya pengungkapan, ujar dia, lebih karena polisi sangat berhati-hati untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Seperti diketahui, Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas di bagasi mobil di garasi rumah mereka yang ada di Subang, Jawa Barat, Rabu, 18 Agustus 2021.

Saat melakukan olah TKP, polisi mendapatkan sejumlah petunjuk, di antaranya jejak kaki, sidik jari, dan alat yang diduga digunakan untuk membunuh kedua korban.

Sejauh ini polisi sudah memeriksa sebanyak 55 saksi termasuk suami, keponakan, dan anak laki-laki Tuti. Namun, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x