Azis Syamsuddin Ingin 'Muluskan' Persidangan, Malah Kena Semprot Hakim: Hadapi Saja Masalah Ini!

- 6 Desember 2021, 16:48 WIB
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/

 

GALAMEDIA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendapat teguran keras dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 6 Desember 2021.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menegur karena Azis mencoba mengatur jalannya persidangan, termasuk dengan melobi hakim di luar sidang.

"Saya ingatkan beberapa hal pada saudara, saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara," ujarnya pada persidangan.

"Apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim mohon itu ya, tidak dilakukan," tegasya.

Ia berjanji bakal memimpin persidangan secara adil dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menetapkan putusan.

Terdakwa diminta menghormati putusan sidang yang akan dikeluarkan oleh pengadilan kelak.

Baca Juga: Arief Poyuono Prediksi Anies dan Ganjar Gagal Jadi Capres di 2024 hingga Sebut Banyak Pencitraan

"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak ya kita nyatakan tidak terbukti dan akan saudara dibebaskan dan lain-lain," tuturnya.

Dalam sidang, Azis didakwa menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000 atau Rp536.688.000 (kurs hari ini). Total uang sekitar Rp3,64 miliar.

Uang tersebut diduga diserahkan Azis agar Robin dan Maskur membantu dirinya dan Aliza Gunado lepas dari penyelidikan dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan dan US$36.000," ujar JPU KPK, Lie Putra Setiawan.

Baca Juga: SADIS, Pasukan Israel Tembak Mati Remaja Palestina

Atas perbuatannya tersebut, Azis dijerat Pasal 13 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin (13 Desember 2021) mendatang dengan agenda pembuktian.

Hakim mempersilakan pihak JPU KPK untuk memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini ke persidangan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x