Jaksa KPK Tanya Eks Penyidik KPK Karena Berani Takut-takuti Azis Syamsuddin: Saya Saja Tak Berani

- 20 Desember 2021, 19:07 WIB
Aziz Syamsuddin dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain untuk tidak menaikkan penanganan perkara di Lampung Tengah.
Aziz Syamsuddin dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain untuk tidak menaikkan penanganan perkara di Lampung Tengah. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Baca Juga: Calon Ibu Kota Baru Indonesia Dilanda Banjir, Yan Harahap: Perlu Dipertimbangkan Ulang Pak Jokowi

"Di BAP 38 B saudara mengatakan 'Dari info tersebut saya menyampaikan kembali kepada saudara Azis Syamsuddin bahwa yang bersangkutan bisa berpeluang jadi tersangka terkait pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Lampung Tengah, untuk itu saya akan membantu Azis Syamsuddin untuk mengamankan dan mengawasi perkara agar tidak jadi tersangka', apa benar?" tanya Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

"Iya karena hal itu yang disampaikan Maskur kepada saya lalu saya sampaikan ke terdakwa," jawab Robin.

"Kalimatnya sama?" tanya jaksa Lie.

"Tidak eksplisit perkara DAK hanya sebut perkara Lampung Tengah agar tidak jadi tersangka," jawab Robin.

"Setelah mendengar itu terdakwa lalu memberikan uang Rp200 juta?" tanya jaksa.

"Iya ditransfer pada 3 sampai 5 Agustus 2020," ungkap Robin.

Transfer itu diberikan dalam jumlah masing-masing Rp50 juta sehingga totalnya Rp200 juta.

"Hanya untuk pinjaman tapi kenapa bisa sampai mengatakan 'Nanti kami amankan untuk tidak jadi tersangka'?" tanya jaksa Lie.

"Hanya kesepakatan dengan Maskur Husain karena awalnya hanya ingin memperdaya dan menakut-nakuti," jawab Robin.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x