Akui Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Meminta Maaf

- 4 Januari 2022, 17:41 WIB
Petugas Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjaga pintu masuk ruang sidang selama persidangan kasus rudapaksa Herry Wirawan.
Petugas Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjaga pintu masuk ruang sidang selama persidangan kasus rudapaksa Herry Wirawan. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

GALAMEDIA - Herry Wirawan mengakui perbuatan bejatnya memperkosa 13 santriwati di Bandung. Ia pun meminta maaf.

Akibat perbuatan bejatnya, sejumlah santriwati bahkan sampai hamil dan melahirkan anak.

Pengakuan itu disampaikan Herry saat diperiksa sebagai terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 4 Januari 2022.

Persidangan digelar secara tertutup dan berlangsung online. Herry tak dihadirkan ke muka persidangan dan mengikutinya dari Rutan Bandung.

Baca Juga: Usai Timnas Indonesia Juara Runner-up di AFF, PDIP Inginkan Gibran Rakabuming Terlibat Urus Timnas

"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil usai persidangan.

"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa GW mengakui seluruh perbuatannya," lanjut Dodi.

Dalam berkas dakwaan, diketahui Herry melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.

Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali.

"Jadid dia (Herry Wirawan) mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," lanjut Dodi.

Baca Juga: Tayang Pukul 20.30 WIB, Ini Bocoran Ikatan Cinta 4 Januari 2022: Andin Kontraksi, Irvan Buru-buru ke RS

Selain mempertanyakan isi dalam dakwaan, ujar Dodi, jaksa penuntut umum juga turut mempertanyakan hasil dari fakta-fakta persidangan yang muncul.

Dodi mengungkap, Herry juga mengakui atas fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh JPU ya dipersidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua. Fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Dodi, Herry dalam persidangan juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang sudah dilakukannya.

"Jadi ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ungkap Dodi.

Baca Juga: PTM 100 Persen, Kadisdik Jabar: Berdasarkan Level PPKM Kota/Kabupaten

Meski begitu, ia tak merinci kalimat permintaan maaf seperti apa yang diucapkan Herry menyusul aksi biadabnya itu. Hanya dipastikan bahwa Herry sudah meminta maaf dan mengaku khilaf.

"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," tandasnya.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.

Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan.

Kasus tersebut juga mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x