Dakwaan Jaksa Gugur, Eks Kepala Desa Cikole Diduga Korupsi Aset Rp 50 Miliar Harus Dibebaskan

- 12 Januari 2022, 17:59 WIB
Sidang agenda putusan sela dalam perkara eks Kepala Desa Cikole, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 12 Januari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang agenda putusan sela dalam perkara eks Kepala Desa Cikole, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 12 Januari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar terhadap mantan kepala desa Cikole, Lembang Bandung Barat Jajang Ruhiyat dinyatakan gugur.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan eksepsi (keberatan atas dakwaan) dari terdakwa Jajang, dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset desa senilai Rp 50 miliar.

Majelis Hakim pun meminta JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Hal itu terungkap dalam sidang beragenda putusan sela, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 12 Januari 2022.

Putusan sela dibacakan oleh hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi.

Baca Juga: Biodata Lengkap dan Nama Asli Habib Kribo yang Habis-habisan Serang Habib Bahar dan Habib Rizieq

"Mengadili, menerima eksepsi terdakwa. Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum," kata hakim membacakan amar putusan sela.

Majelis Hakim menyatakan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejati Jabar tak bersesuaian.

"(Terdakwa) dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan," kata hakim T Benny Eko Supriyadi.

Penasihat hukum eks Kades Cikole, Rizky Rizgantara./Lucky M Lukman/Galamedia
Penasihat hukum eks Kades Cikole, Rizky Rizgantara./Lucky M Lukman/Galamedia

Usai persidangan, kuasa hukum Jajang, Rizky Rizgantara mengapresiasi putusan yang diambil Majelis Hakim.

Beberapa materi eksepsi yang diajukan, ujar Rizky, digunakan untuk dasar memutuskan.

"Kami dan juga terdakwa bersyukur atas putusan ini. Kami mengapresiasi majelis hakim karena telah membuat putusan sela berdasarkan hukum dan keadilan serta mempertimbangkan materi eksepsi kami bahwa majelis hakim sependapat dengan kami," tutur Rizki.

Baca Juga: Jokowi Cuma Petugas Partai, Pengamat: Terlihat dari Kritikan Terbuka Megawati ke Presiden

"Dakwaan yang disusun penuntut umum tidak bersesuaian dengan Pasal 143 di mana harus memenuhi syarat formil dan materil. Ini obscuur libel tidak memenuhi syarat materil," sambungnya.

Atas putusan tersebut, Rizky menyatakan pihaknya juga akan mengajukan surat permohonan kepada Jaksa Agung, Jampidsus hingga Kejati Jabar dapat melakukan eksaminasi khusus terkait perkara tersebut.

"Idealnya perkara yang dihadapi klien kami tak seharusnya dibawa ake sidang. Karena pada pokoknya perkara ini tidak ada kerugian negara," tegasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Rizky, berdasarkan dakwaan Pasal 2 dan 3 yang digunakan oleh jaksa, perkara ini tak ada kerugian negara.

Merujuk pada dakwaan JPU, terangnya, Inspektorat Pemkab Bandung Barat menghitung kerugian negara pada 24 Mei 2021.

Baca Juga: Taeyeon SNSD Akan Comeback pada Februari Mendatang

Sementara pada 30 Maret 2021, kliennya sudah mengembalikan lagi ke kas negara.

"Saat memeriksa sudah dikembalikan lagi tanah kas desa. Kami berpandangan tidak ada kerugian negara. Langkah ke depan berkirim surat permohonan supaya petinggi melaksanakan eksaminasi," paparnya.

Seperti diketahui, Jajang Ruhiyat dihadapkan ke meja hijau atas dugaan pengalihan aset desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Nilai aset negara lahan itu sebesar Rp 50 miliar.

Dalam perkara ini, Jajang didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x