GALAMEDIA - Polemik laporan kehilangan dari seorang driver ojol berinisial CH (38) di Polsek Cileungsi sudah selesai.
Pihak kepolisian sudah memfasilitasi laporan korban sekaligus memberikan sanksi kepada salah seorang anggota berinsial Aipda AS.
Hal tersebut diungkapan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Kamis 13 Januari 2022.
Masih dikatakannya saat itu, pelapor datang ke Polsek Cileungsi untuk melaporkan kehilangan motornya. Saat itu diterima oleh petugas berinisial AS yang masih melayani masyarakat yang lain.
"Pada saat itu ada beberapa komunikasi yang missed, antara masyarakat yang datang melapor tersebut kepada petugas AS. Sehingga timbul suasana yang tidak kondusif," kata Tompo.
Baca Juga: Tempat Wisata di Tunisia yang Indah dan Kaya Akan Sejarah Romawi
Masih dikatakannya, pelapor merasa tidak puas, akhirnya meninggalkan polsek dan mengangkat materi ini masuk ke medsos dengan mengatakan bahwa ada pelayanan yang tidak selaras.
Informasi itu langsung ditindak lanjuti oleh kapolres dan kapolek. Mereka menemukan fakta bahwa pelayanan yang dilakukan saudara S kurang sesuai dengan standar yang ada.
Kemudian, pelapor dicari dan difasilitasi membuat surat kehilangan termasuk membuka komunikasi dengan pihak leasing.