GALAMEDIA - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar terhadap mantan kepala desa Cikole, Lembang Bandung Barat Jajang Ruhiyat dinyatakan gugur.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan eksepsi (keberatan atas dakwaan) dari terdakwa Jajang, dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset desa senilai Rp 50 miliar.
Majelis Hakim pun meminta JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Hal itu terungkap dalam sidang beragenda putusan sela, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 12 Januari 2022.
Putusan sela dibacakan oleh hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi.
Baca Juga: Biodata Lengkap dan Nama Asli Habib Kribo yang Habis-habisan Serang Habib Bahar dan Habib Rizieq
"Mengadili, menerima eksepsi terdakwa. Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum," kata hakim membacakan amar putusan sela.
Majelis Hakim menyatakan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejati Jabar tak bersesuaian.
"(Terdakwa) dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan," kata hakim T Benny Eko Supriyadi.