Dakwaan Jaksa Gugur, Eks Kepala Desa Cikole Diduga Korupsi Aset Rp 50 Miliar Harus Dibebaskan

- 12 Januari 2022, 17:59 WIB
Sidang agenda putusan sela dalam perkara eks Kepala Desa Cikole, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 12 Januari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang agenda putusan sela dalam perkara eks Kepala Desa Cikole, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 12 Januari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

Sementara pada 30 Maret 2021, kliennya sudah mengembalikan lagi ke kas negara.

"Saat memeriksa sudah dikembalikan lagi tanah kas desa. Kami berpandangan tidak ada kerugian negara. Langkah ke depan berkirim surat permohonan supaya petinggi melaksanakan eksaminasi," paparnya.

Seperti diketahui, Jajang Ruhiyat dihadapkan ke meja hijau atas dugaan pengalihan aset desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Nilai aset negara lahan itu sebesar Rp 50 miliar.

Dalam perkara ini, Jajang didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x