Dakwaan Jaksa Gugur, Eks Kepala Desa Cikole Diduga Korupsi Aset Rp 50 Miliar Harus Dibebaskan

- 12 Januari 2022, 17:59 WIB
Sidang agenda putusan sela dalam perkara eks Kepala Desa Cikole, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 12 Januari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang agenda putusan sela dalam perkara eks Kepala Desa Cikole, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 12 Januari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

Usai persidangan, kuasa hukum Jajang, Rizky Rizgantara mengapresiasi putusan yang diambil Majelis Hakim.

Beberapa materi eksepsi yang diajukan, ujar Rizky, digunakan untuk dasar memutuskan.

"Kami dan juga terdakwa bersyukur atas putusan ini. Kami mengapresiasi majelis hakim karena telah membuat putusan sela berdasarkan hukum dan keadilan serta mempertimbangkan materi eksepsi kami bahwa majelis hakim sependapat dengan kami," tutur Rizki.

Baca Juga: Jokowi Cuma Petugas Partai, Pengamat: Terlihat dari Kritikan Terbuka Megawati ke Presiden

"Dakwaan yang disusun penuntut umum tidak bersesuaian dengan Pasal 143 di mana harus memenuhi syarat formil dan materil. Ini obscuur libel tidak memenuhi syarat materil," sambungnya.

Atas putusan tersebut, Rizky menyatakan pihaknya juga akan mengajukan surat permohonan kepada Jaksa Agung, Jampidsus hingga Kejati Jabar dapat melakukan eksaminasi khusus terkait perkara tersebut.

"Idealnya perkara yang dihadapi klien kami tak seharusnya dibawa ake sidang. Karena pada pokoknya perkara ini tidak ada kerugian negara," tegasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Rizky, berdasarkan dakwaan Pasal 2 dan 3 yang digunakan oleh jaksa, perkara ini tak ada kerugian negara.

Merujuk pada dakwaan JPU, terangnya, Inspektorat Pemkab Bandung Barat menghitung kerugian negara pada 24 Mei 2021.

Baca Juga: Taeyeon SNSD Akan Comeback pada Februari Mendatang

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x