Ambil Alih Kasus Indra Kenz, Bareskrim akan Proses Setelah Binomo Dinyatakan Legal

- 12 Februari 2022, 07:33 WIB
 Polisi Bakal Periksa afiliator Binomo  Indra Kenz
Polisi Bakal Periksa afiliator Binomo Indra Kenz /Istimewa/PMJ News

GALAMEDIA - Bareskrim Polri mengambil alih kasus laporan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz yang dilayangkan afiliator Binomo tersebut dari Polda Metro Jaya.

Penarikan laporan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto yang memerintah penyidik untuk menarik laporan tersebut ke Mabes Polri.

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim Polri sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," kata Agus dikutip Antara, Sabtu 12 Februari 2022.

Baca Juga: Persib vs PSS: Meski Gagal Cetak Gol Saat Jadi Eksekutor Penalti, Bobotoh Tetap Puji Bruno Cantanhede

Menurutnya, laporan milik Indra Kenz terhadap korban penipuan Binomo akan diproses setelah ada pembuktian aplikasi Binomo tidak bodong.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan penarikan laporan atas nama Indra Kenz pada Jumat 11 Februari 2022.

"Iya, (laporan) sudah di Dittipideksus per hari ini. Sudah dilimpahkan kepada kami,” kata Whisnu.

Baca Juga: Update Klasemen Liga 1: Persib Naik ke Peringkat 3, Tempel Ketat Bhayangkara FC dan Arema FC

Dalam perkara investasi bodong berkedok binary option Binomo, Indra Kenz melaporkan Maru Nazara, korban Binomo, ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x