Rizky Bilar Bakal Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Doni Salmanan Pukul 11.00 WIB Pagi Ini

- 22 Maret 2022, 08:58 WIB
Rizky Bilar Bakal Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus DOni Salmanan Pukul 11.00 WIB Pagi Ini
Rizky Bilar Bakal Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus DOni Salmanan Pukul 11.00 WIB Pagi Ini /Instagram./@rizkybillar

GALAMEDIA - Artis Rizky Bilar dijadwalkan bakal diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa 22 Maret 2022 pukul 10.00 WIB pagi ini.

Pemeriksaan Rizki Bilar sebagai saksi terkait aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka penipuan trading opsi biner Quotex.

"Hari ini RB agendanya diperiksa," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, dikutip Antara.

Namun penyidik menyerahkan sepenuhnya jadwal Rizky Billar untuk datang penuhi panggilan penyidik ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Selasa 22 Maret 2022: Drama Turki 'Zalim' Tayang Lebih Awal!

Sementara itu, pengacara Rizky Billar, Sandy Arifin menyebutkan kliennya akan penuhi panggilan penyidik hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.

"Insyaallah jam 11," kata Sandy.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa sejumlah publik figur terkait aliran dana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka penipuan binary option Quotex.

Sejumlah publik figur yang diperiksa di antaranya Rizky Febian diperiksa Rabu (16/3), kemudian Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad diperiksa Kamis 17 Maret 2022 lalu.

Sejumlah publik figur itu diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau barang yang diberikan oleh Doni Salmanan.

Baca Juga: Bibirnya Merah Merona, Siti Badriah dan Krisjiana Baharudin Perlihatkan Wajah Serta Nama Sang Anak

Seperti Reza Arap terkait uang saweran saat main game senilai Rp1 miliar.

Sedangkan Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar dan Rizky Febian terkait uang donasi lelang minuman senilai Rp400 juta.

Adapun Atta Halilintar terkait hadiah tas branded merk Dior pada hari ulang tahunnya, dan amplop pernikahan untuk Rizky Billar yang belum diketahui jumlahnya.

Selain Rizky Billar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Alffy Rev pada Kamis (24/3) mendatang.

"Iya (Alffy) (diperiksa) Kamis," kata Reinhard.

Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan 22 Maret 2022: Mulai Curiga, Radit Dengar Rangga Panggil Sayang Saat Telepon

Menurut Reinhard, pemberian hadiah dan uang kepada sejumlah publik figur diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri sehingga menarik orang untuk trading di Binary Option Quotex, di mana dia sebagai afiliatornya.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x