Kronologi Penangkapan Dua Oknum Pegawai BPK di Bekasi, Tersangka Ternyata Minta Rp840 Juta

- 31 Maret 2022, 07:25 WIB
Kronologi Penangkapan Dua Oknum Pegawai BPK di Bekasi, Tersangka ternyata Minta Rp840 Juta
Kronologi Penangkapan Dua Oknum Pegawai BPK di Bekasi, Tersangka ternyata Minta Rp840 Juta /dok.Penkum Kejati Jabar/

GALAMEDIA - Berikut ini kronologi penangkapan dua oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat oleh kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021.

"Kemudian terhadap temuan BPK Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, terduga pelaku APS meminta uang sejumlah Rp20 juta kepada masing-masing puskesmas dengan total 17 puskesmas dan Rp500 juta pada RSUD Cabangbungin," katanya di Cikarang, Kamis.

Pada 28 Maret 2022, APS menghubungi M untuk langsung menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga: Ruud van Nistelrooy Resmi Jadi Manajer Baru PSV Eindhoven

Saat itu dokter A dari Forum Puskesmas menyiapkan uang sejumlah Rp250 juta.

Sedangkan dokter M dari RSUD Cabangbungin hanya mampu memberikan Rp100 juta.

"Pihak RSUD Cabangbungin merasa takut namun hanya mampu memenuhi sejumlah Rp100 juta," ucapnya.

Pada 29 Maret 2022, Tim Kejari Kabupaten Bekasi yang mendapatkan informasi terkait pemerasan oleh oknum BPK Provinsi Jawa barat itu kemudian menindaklanjuti hingga mengungkapkan kebenaran penyerahan uang sejumlah Rp350 juta kepada APS.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar 31 Maret 2022: Ada Live Liga 1 PS Barito Putera vs Persib Bandung

Sehari berselang tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi menggeledah kamar yang dihuni oknum tersebut di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan.

"Penyidik menemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam pecahan lima puluh dan seratus ribu di kamar HF berjumlah Rp350 juta," katanya.

Menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung menangkap APS dan HF yang sedang memeriksa di ruangan BPKD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Kejati Jabar Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Denda Diskresi Pelanggar IMB di Kota Bandung

"Kami langsung membawa keduanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut," kata dia.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x