Baca Juga: JADWAL LIGA 1 Pekan Perdana: Gunakan Jersey Anyar Persib Bandung Ditantang Bhayangkara FC
"Dari pengembangan pemeriksaan, kita tetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka," tutur Roland.
Dijelaskannya, dua orang yang baru-baru ini ditangkap, diketahui berinisial DS dan AF.
Mereka diketahui merupakan pengemudi truk yang membawa tangki berisi LPG subsidi, untuk dilakukan penyulingan di Subang.
"Kami masih memeriksa saksi-saksi lainnya saat ini. Dua orang ini berperan sebagai transportir," katanya.
"Jadi dari merekalah barang-barang atau elpiji tersebut didapatkan dan juga informasi dari merekalah kemudian truk atau yang seharusnya dikirim dari Indramayu ke Majalengka dibelokkan ke Subang," tutur Roland.
Pada berita sebelumnya, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, mengamankan satu kendaraan truk pengangkut gas elpiji subsidi. Truk tersebut diduga kuat bakal mengisi untuk tabung gas nonsubsidi.
Truk tersebut dihentikan oleh tim, di Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, dini hari tadi, Kamis, 14 Juli 2022 pukul 03.00 WIB.
"Kamu amankan truk berisi gas LPG, dengan membawa muatan gas sebanyak 20 ton," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat dihubungi.