KASUS SUBANG Terbongkar, Ini Cerita Awal Polisi Sukses Mengungkapnya

- 21 Juli 2022, 08:48 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, kembali mengamankan dua pelaku penyulingan LPG subsidi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, kembali mengamankan dua pelaku penyulingan LPG subsidi. /Remy Suryadie/Galamedianews/

GALAMEDIANEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar telah berhasil membongkar kasus Subang yang sempat menghebohkan. Polda Jabar juga telahmenetapkan sejumlah tersangka.

Ditreskrimsus Polda Jabar berjanji akan terus mengembangkan pengungkapan Kasus Subang sampai seluruh pelaku yang berkaitan bisa ditangkap.

Sebelumnya, pada pengungkapan Kasus Subang ini, sudah ada empat orang yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.

Peran dari keempat orang yang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah diketahui.

Baca Juga: Terbaru! Jadwal Nonton IVANNA, Kamis 21 Juli 2022 dan Harga Tiketnya di Bioskop Bandung

Pada Senin, 18 Juli 2022, Ditreskrimsus Polda Jabar kembali merilis pengungkapan Kasus Subang yang masih terkait dengan penyulingan elpiji subsidi.

Sebelumnya, pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu, Ditreskrimsus Polda Jabar sudah mengamankan dua orang mandor berinisial MH dan TH, di Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang.

Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Rolandy, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Arif Rakhman kepada wartawan di Polda Jabar, Senin 18 Juli 2022, mengatakan, saat ini total tersangka berjumlah empat orang.

Ia menegaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kembali terkait Kasus Subang tersebut.

Baca Juga: JADWAL LIGA 1 Pekan Perdana: Gunakan Jersey Anyar Persib Bandung Ditantang Bhayangkara FC

"Dari pengembangan pemeriksaan, kita tetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka," tutur Roland.

Dijelaskannya, dua orang yang baru-baru ini ditangkap, diketahui berinisial DS dan AF.

Mereka diketahui merupakan pengemudi truk yang membawa tangki berisi LPG subsidi, untuk dilakukan penyulingan di Subang.

"Kami masih memeriksa saksi-saksi lainnya saat ini. Dua orang ini berperan sebagai transportir," katanya.

"Jadi dari merekalah barang-barang atau elpiji tersebut didapatkan dan juga informasi dari merekalah kemudian truk atau yang seharusnya dikirim dari Indramayu ke Majalengka dibelokkan ke Subang," tutur Roland.

Baca Juga: Waspada! Jabar Diguyur Hujan dari Siang hingga Malam, Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat, Kamis, 21 Juli 2022

Pada berita sebelumnya, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, mengamankan satu kendaraan truk pengangkut gas elpiji subsidi. Truk tersebut diduga kuat bakal mengisi untuk tabung gas nonsubsidi.

Truk tersebut dihentikan oleh tim, di Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, dini hari tadi, Kamis, 14 Juli 2022 pukul 03.00 WIB.

"Kamu amankan truk berisi gas LPG, dengan membawa muatan gas sebanyak 20 ton," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat dihubungi.

Arif menuturkan truk tersebut mengambil gas subsidi dari kilang Eretan Indramayu.

"Rencananya akan dibawa ke SPBE Linggarjati Subang," tandasnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x