Setelah datang petugas BNNP, petugas keamanan rutan pun mendatangi warga binaan yang dituju untuk dimintai keterangan. Saat diperiksa, warga binaan yang berinisial A itu, mengakui barang tersebut adalah pesanannya.
"Dia mengakui narkortika memang dipesannya, dari seseorang yang saat ini sedang didalami BNNP," katanya.
Riko mengatakan, warga binaan itu memesan dengan cara melalui ponsel, yang juga ditemukan di ruang tahanannya.
Riko belum dapat mengetahui dari mana ponsel tersebut bisa masuk ke dalam rutan. Pasalnya yang bersangkutan langsung diamankan pihak BNNP.
"Jadi kita geledah langsung ada ponsel di kamar yang bersangkutan," ucapnya.
Baca Juga: Bruk! Atap Rumah Milik Juhana Ambruk Setelah Diterjang Hujan Angin
Riko mengungkap, A merupakan terpidana kasus pencurian disertai pemberatan. Dia divonis hakim, tujuh bulan penjara.
"Satu bulan lagi akan bebas yang bersangkutan," katanya.
Adapun narkotika yang diamankan BNNP, di antaranya sabu-sabu seberat lima gram dan paket gorila, serta beberapa alat pakai sabu.
Keterangan yang didapat dari pihak BNNP, pengakuan warga binaan itu, berniat mengkonsumsi narkotika di dalam rutan.