Baca Juga: Bocoran Spoiler One Piece Chapter 1072 , Tanggal dan Waktu Rilis
JPU menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa Ferdy Sambo tetap ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaiman Nahdi menjelaskan, JPU menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup itu untuk kedua perkara yang didakwakan kepadanya.
“Tuntutan itu untuk kedua perkara. Jadi sistemnya bukan ditambah (hukumannya), tetapi diambil yang paling tinggi ancamannya, yaitu Pasal 340,” kata Syarif.
Banyak hal yang memberatkan Ferdy Sambo, JPU tidak melihat hal yang meringankan terhadap terdakwa.
Menurut JPU, perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Baca Juga: Boruto Episode 284: Tanggal dan Waktu Rilis, Tempat Menonton, Apa yang Diharapkan, dan Banyak Lagi
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.