FERDY SAMBO Hanya Dituntut Seumur Hidup Untuk 2 Perkara, Keluarga Brigadir J Kecewa

- 17 Januari 2023, 21:18 WIB
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan pembacaan tuntutan kepada terdakawa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso.
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan pembacaan tuntutan kepada terdakawa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso. /Youtube PN Jakarta Selatan/

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata jaksa penuntut umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan.

Sebagaimana diketahui, selama ini Ferdy Sambo didakwa dalam dua perkara yakni pembunuhan berencana Brigadir J serta obstruction of justice.***

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x