PUTRI CANDRAWATHI Istri Ferdy Sambo Besok Hadapi Sidang Tuntutan, Hukuman Penjara Seumur Hidup?

- 17 Januari 2023, 22:56 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi /PMJ News/
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi /PMJ News/ /

GALAMEDIANEWS - Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan, besok, Rabu, 18 Januari 2023.

Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang juga menyerat Ferdy Sambo.

Bahkan, Ferdy Sambo hari ini sudah menjalani sidang tuntutan dan dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa.

Jadwal sidang Putri Candrawathi

Sebelumnya, terdakwa lain Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut oleh jaksa penuntut umum masing-masing hukuman penjara 8 tahun pada 16 Januari 2023.

Akankah Putri Candrawathi juga dituntut hukuman penjara seumur hidup seperti halnya sang suami?

Baca Juga: KLIK LINK DOWNLOAD Lagu MP3 Gratis Cuma di Sini, Koleksi Ribuan Lagu Berbagai Genre

Baca Juga: PERSIB Bandung Klub Sepakbola Asia Terpopuler 2022, Lewati Al Hilal dan Persija

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengonfirmasi jadwal sidang untuk Putri Candrawathi.

"Rabu 18 Januari 2023 pukul 09.30 s.d selesai untuk tuntutan. Ruang Sidang Utama," begitu informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Galamedianews, Selasa, 17 Januari 2023.

Selain banyak yang penasaran terhadap tuntutan untuk Putri Candrawathi, fakta lain yang diungkap jaksa juga sangat ditunggu-tunggu.

Apakah ada duri dalam rumah tangga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi?

Masyarakat menantikan apakah jaksa akan kembali membeberkan fakta hukum bahwa telah terjadi perselingkuhan antara korban J dengan Putri Candrawathi.

Pun kaitan dengan Kuat Maruf, apakah jaksa penuntut umum juga akan mengungkap sarannya agar Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo supaya tidak ada duri dalam rumah tangga?

Baca Juga: Piala FA: Liverpool Akan Melakoni Laga Ulang Melawan Wolves

Fakta itu sebelumnya diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan terhadap Kuat Maruf, Senin, 16 Januari 2022.

Jaksa menyimpulkan tidak ada pelecehan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kejadian yang memicu adanya pembunuhan berencana, ungkap jaksa, yakni dugaan perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir J.

Baca Juga: Pemain Sayap Bayer Leverkusen Moussa Diaby Dilirik oleh Arsenal Setelah Tolakan Tegas Dari Rapinha

Benarkah ada perselingkuhan?

Jaksa memegang BAP Kuat Maruf, keterangan dari ahli polifgraf, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kriminalistik poligraf pada 9 September 2022.

Dijelaskan, bahwa Kuat Maruf mengetahui Brigadir J telah keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Jaksa menilai keterangan Kuat Maruf soal duri dalam rumah tangga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Brigadir J.

Lantas, seperti apa besok tuntutan untuk Putri Candrawathi? Yang jelas, dalam dakwaan, Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah