Namun status Bharada E sebagai Justice Collaborator tampaknya tidak dipertimbangkan oleh JPU. Padahal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat berharap agar tuntutan Bharada E bisa lebih ringan dari terdakwa lainnya.
JPU Menilai hal yang memberatkan Bharada E merupakan eksekutor utama yang menghilangkan nyawa Brigadir J. Meski dalam aksinya Bharada E tersebut atas tekanan dari Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menilai tuntutan yang diberikan jaksa terhadap Bharada E tidak menghargai rekomendasi dari LPSK.
"Kami sangat menyesalkan ini. Rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan jaksa," ujarnya.
Dalam Undang-Undang LPSK, ia mengatakan, tertuang soal keringanan tuntutan hukum bagi terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.***