ALASAN TUNTUTAN Bharada E Lebih Berat dari Putri Candrawathi, LPSK Merasa Tak Dihargai

- 18 Januari 2023, 19:39 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa.

Namun status Bharada E sebagai Justice Collaborator tampaknya tidak dipertimbangkan oleh JPU. Padahal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat berharap agar tuntutan Bharada E bisa lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Baca Juga: SPOILER One Piece Chapter 1072, Buah Iblis Stussy dan Asal-usulnya saat Bonney Temukan Ingatan Ayahnya

JPU Menilai hal yang memberatkan Bharada E merupakan eksekutor utama yang menghilangkan nyawa Brigadir J. Meski dalam aksinya Bharada E tersebut atas tekanan dari Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menilai tuntutan yang diberikan jaksa terhadap Bharada E tidak menghargai rekomendasi dari LPSK.
 
"Kami sangat menyesalkan ini. Rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan jaksa," ujarnya.

Dalam Undang-Undang LPSK, ia mengatakan, tertuang soal keringanan tuntutan hukum bagi terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.***

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x