GALAMEDIANEWS - Sidang Ferdy Sambo cs kembali digelar awal pekan ini dengan agenda berbeda.
Hari ini, Senin, 30 Januari 2023, sidang pertama yakni mengagendakan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dalam paparan replik di sidang Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum sempat mengungkit nama Bunda Maria.
Baca Juga: Jadwal Tayang PREMAN PENSIUN 8, Syuting Sudah Dimulai, Ini Daftar Pemain yang Bertahan
JPU dalam repliknya, tetap berpegangan pada tuntutan yang sudah disampaikan kepada terdakwa Putri Candrawathi, yakni 8 tahun penjara.
JPU meminta Majelis Hakim tetap menghukum Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara sebagaimana tuntutan.
Jaksa menyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
"Kami berpendapat pleidoi terdakwa Putri Candrawathi harus dikesampingkan," ujar JPU saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakartas Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
JPU juga menyatakan, pleidoi yang disampaikan Putri Candrawathi pada sidang pekan lalu itu tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat.
"Memohon majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat Putri Candrawathi dan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU," tambah JPU.
Menghormati Wanita
Jaksa Penuntut Umum dalam replik yang disampaikannya, juga menyebut nota pembelaan Putri Candrawathi tidak relevan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Termasuk soal pengakuan Putri Candrawathi yang tidak paham mengapa dirinya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa dalam repik yang disampaikannya, juga membantah pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku disebut perempuan tak bermoral.
Baca Juga: Menu Sarapan dari 3 Tempat Makan Legendaris di Kota Bandung, Laris Manis dan Selalu Ramai Dikunjungi
Dalam surat tuntutan yang disampaikan, kata JPU, tidak ada sama sekali pernyataan yang menyebut Putri Candrawathi sebagai wanita tak bermoral.
"Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU," tuturnya.
"JPU sangat menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah," papar JPU.
"Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemudian Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabarata agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasoda dalam ajaran agama Budha," lanjut JPU.
Di sisi lain, JPU tetap meyakini Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.***