RICHARD ELIEZER Tetap Harus Divonis 12 Tahun Penjara, Meski Jaksa Sebut Terdakwa Membuka Kotak Pandora

- 30 Januari 2023, 12:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu   .
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu . /Antara/Sigid Kurniawan/

GALAMEDIANEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atau tanggapan atas pleidoi/nota pembelaan dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dalam replik yang disampaikan, JPU meminta Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat Brigadir J, tetap divonis 12 tahun penjara.

Replik dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: Sidang FERDY SAMBO CS: Jaksa Tetap Minta Putri Candrawathi Divonis 8 Tahun Bui, Ungkit Nama Bunda Maria

Baca Juga: KLIK Download High and Low The Worst X Cross di SINI, Nonton Film Resmi Jangan di LK21 atau Link Telegram

Jaksa tetap berpegangan pada tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer meski sudah menimbang kejujuran yang disampaikan terdakwa dalam persidangan.

Apalagi, Richard Eliezer juga sudah bertatus sebagai justice collaborator.

"Dalam persidangan, kami dapat membuktikan bahwa perbiatan Richard Eliezer berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang mendukung perbuatan pidana yang dilakukan oleh Richard Eliezer," tutur JPU.

"Kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan terhadap Richard Eliezer sudah memenuhi rasa hukum dan keadilan," tandas JPU.

Baca Juga: Jadwal Tayang PREMAN PENSIUN 8, Syuting Sudah Dimulai, Ini Daftar Pemain yang Bertahan

JPU dalam replik juga menyampaikan tuntutan yang disampaikan kepada Richard Eliezer sudah mempertimbangkan kejujuran terdakwa.

Apalagi terdakwa sudah membuka kotak pandora sehingga kasus Ferdy Sambo ini terang benderang.

Sebelumnya, sama dengan empat terdakwa lainnya, Richard Eliezer ia dituntut bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Richard Eliezer didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Baca Juga: Menu Sarapan dari 3 Tempat Makan Legendaris di Kota Bandung, Laris Manis dan Selalu Ramai Dikunjungi

Baca Juga: 12 Situs Link Download, Nonton Film Terbaru 2023, Sub Indo, Kualitas HD, Pengganti Rebahin, Indoxxi dan LK21

Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Justice Collaborator

Sebenarnya, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, Richard Eliezer menjadi justice collaborator.

Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pengajuan Richard Eliezer sebagai justice collaborator disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Justice Collaborator merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

JC akan mendapatkan penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakuan khusus dan sebagainya.***

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x