Ayah dari Bayi yang Dibuang dan Dimakan Anjing Jadi Tersangka, Ancamannya 15 Tahun Penjara

- 22 Juli 2020, 15:22 WIB
Polisi menampilkan KA, ayah biologis dari bayi yang dibuang dan sempat digigit anjing, di Tasikmalaya, Rabu, 22 Juli 2020. (Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F)
Polisi menampilkan KA, ayah biologis dari bayi yang dibuang dan sempat digigit anjing, di Tasikmalaya, Rabu, 22 Juli 2020. (Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F) /

Hasil penyelidikan polisi, aksi pembuangan bayi ini dilakukan karena KA tidak siap saat dimintai pertanggungjawaban menikahi AN, setelah dirinya dinyatakan hamil.

KA menyuruh AN untuk membuang bayi tersebut ke sungai atau dikuburkan paska melahirkan.

Perintah KA tersebut dibuktikan melalui percakapan pesan singkat WhatsApp antara keduanya setelah bayi mungil itu lahir, Senin, 13 Juli 2020. Setelah dibuang, bayi malang itu sempat digigit binatang liar.

Baca Juga: Perebutan Tahta Arab Saudi Kian Panas saat Raja Salman Sakit dan Donald Trump Terancam Tak Terpilih

"Bahkan KA sempat menyuruh dan inisitif mengugurkan kandungan AN ketika berusia 5 bulan dengan menggunakan obat pengugur kandungan," jelas Siswo seperti dilaporkan wartawan PR, Aris Mohamad F.

Akan tetapi karena KA mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp 1,6 juta guna membeli obat penggugur, akhirnya upaya itu urung dilakukan.

Akibat perbuatannya itu, lanjut Siswo, KA terancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x