Ngontrak Rumah Selama Tujuh Tahun untuk Memproduksi Obat Keras

- 24 Juli 2020, 14:10 WIB
/Remy Suryadie/

Kemudian di ruangan produksi, lanjut Rudy, terdapat satu mesin besar yang diduga digunakan untuk mencetak pil obat keras itu. Ruangan tersebut, kata dia, dibuat menjadi kedap suara hingga untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat sekitar.

"Masyarakat tidak pernah mengetahui kegiatan yang ada di dalam rumah, ternyata setelah kita cek, di sekitar mesin itu menggunakan peredam suara. Jadi kegiatan yang ada di dalam pun masyarakat tidak mengetahui," katanya.

Dalam kasus tersebut Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama BNN mengamankan empat orang tersangka bernama Sarman, Kholik, Rahmat, dan Tanto. Mereka memiliki berbagai peran, di antaranya sebagai pengendali, pencetak obat, dan pencampur bahan baku obat tersebut.

Baca Juga: Picu Perang Antariksa, Rusia Nekat Luncurkan Senjata ke Ruang Angkasa Inggris dan Amerika Meradang

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang produksi dan peredaran obat-obatan ilegal, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x