Ngontrak Rumah Selama Tujuh Tahun untuk Memproduksi Obat Keras

- 24 Juli 2020, 14:10 WIB
/Remy Suryadie/

 

GALAMEDIA - Rumah yang dikontrak dan dijadikan tempat produksi obat keras serta berbahaya di Komplek Kopo Permai, Desa Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung sudah beroperasi selama tujuh tahun.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat ketika mengecek langsung tempat kejadian, Jumat 24 Juli 2020.

Baca Juga: Pil 'Made in Kopo Permai' Disebut Bisa Bikin Orang Jadi 'Fly'

"Rumah ini dikontrak oleh pelaku, pemiliknya masih kita dalami juga karena belum jelas, yang jelas ini rumah kontrakan yang sudah dikontrak selama tujuh tahun, digunakan sebagai tempat produksi pil," kata Rudi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga di lokasi kejadian.

Masih dikatakan Rudi, obat yang diproduksi itu berjenis Trihexypenidyl. Obat tersebut termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya dan konsumsinya memerlukan resep dokter.

Baca Juga: Sosialisasi Sanksi Tak Kenakan Masker Secara Mamsif Dilakukan pada Masyarakat

Obat itu biasa digunakan sebagai penenenang dan juga digunakan mengobati gejala penyakit Parkinson atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan, yang disebabkan oleh efek samping dari obat psikiatri tertentu.

"Didalam rumah itu terdapat beberapa ruangan seperti rumah biasa. Namun, didalam ruangan terlihat kotor dan terlihat layaknya tidak berpenghuni. Sejumlah kamar dirumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan karung serbuk bahan baku obat keras. sedikitnya 44 karung bahan baku yang terdiri dari lima jenis bahan kimia. Kita juga menemukan sampah produksi, memang masih banyak di dalam rumah. Dan mungkin dibuang pada saat-saat tertentu saja," kata dia.

Baca Juga: Sebelum Terbongkar Polisi, Pabrik Rumahan Pil Berbahaya Bisa Produksi 200 Ribu Butir Per Hari

Kemudian di ruangan produksi, lanjut Rudy, terdapat satu mesin besar yang diduga digunakan untuk mencetak pil obat keras itu. Ruangan tersebut, kata dia, dibuat menjadi kedap suara hingga untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat sekitar.

"Masyarakat tidak pernah mengetahui kegiatan yang ada di dalam rumah, ternyata setelah kita cek, di sekitar mesin itu menggunakan peredam suara. Jadi kegiatan yang ada di dalam pun masyarakat tidak mengetahui," katanya.

Dalam kasus tersebut Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama BNN mengamankan empat orang tersangka bernama Sarman, Kholik, Rahmat, dan Tanto. Mereka memiliki berbagai peran, di antaranya sebagai pengendali, pencetak obat, dan pencampur bahan baku obat tersebut.

Baca Juga: Picu Perang Antariksa, Rusia Nekat Luncurkan Senjata ke Ruang Angkasa Inggris dan Amerika Meradang

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang produksi dan peredaran obat-obatan ilegal, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x