Sosialisasi Sanksi Tak Kenakan Masker Secara Masif Dilakukan pada Masyarakat

- 24 Juli 2020, 13:36 WIB
/

GALAMEDIA - Tim gabungan dari jajaran TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kecamatan Majalaya Kabupaten Babdung secara masif mensosialisasikan rencana penerapan sanksi tegas bagi warga yang tak mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19, Jumat 24 Juli 2020 ini.

Pada 27 Juli 2020 mendatang, pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi warga yang tak mengenakan masker berupa pengambilan kartu identitas berupa e-KTP dan sanksi denda Rp 150.000.

Baca Juga: Sebelum Terbongkar Polisi, Pabrik Rumahan Pil Berbahaya Bisa Produksi 200 Ribu Butir Per Hari

Sosialisasi mulai dilaksanakan di pusat keramaian pasar, mall, terminal, pasar tumpah, kawasan pedagang kaki lima. Selain itu di sejumlah ruas jalan, tempat mangkal ojek, pabrik-pabrik tekstil, hingga ke desa-desa.

"Pelaksanaan sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat ini, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah. Penggunaan masker sangat penting untuk mencegah terpapar virus corona," kata Kanit Satpol PP Kecamatan Majalaya Ade Ruhyat, Jumat.

Baca Juga: Picu Perang Antariksa, Rusia Nekat Luncurkan Senjata ke Ruang Angkasa Inggris dan Amerika Meradang

Ade mengatakan sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat itu akan terus dilaksanakan sampai 26 Juli 2020, karena penindakan bagi masyarakat yang tak mengenakan masker akan dilaksanakan pada 27 Juli 2020.

"Saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di kawasan pasar masih ada warga yang tak mengenakan masker, baik pedagang maupun pengunjung pasar. Termasuk warga yang sedang nongkrong di pangkalan ojek. Kita langsung memberikan teguran kepada warga yang tak mengenakan masker," katanya.

Baca Juga: Pilkada Tasikmalaya 2020, Da'i Kamtibmas Diharapkan Bisa Wujudkan Kondusifitas

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x