Sosialisasi Sanksi Tak Kenakan Masker Secara Masif Dilakukan pada Masyarakat

- 24 Juli 2020, 13:36 WIB
/

Ditegaskan Ade, mulai 27 Juli mendatang, warga yang tak menggunakan masker akan diambil e-KTP-nya dan mereka diarahkan mengambil kartu identitas kependudukan itu di Mako Satpol PP Kabupaten Bandung.

"Dengan adanya rencana pemberian sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker itu, ketika akan keluar rumah mereka selalu memerhatikan menggunakan masker. Karena tujuan pemerintah dengan penerapan sanksi ini supaya masyarakat selalu memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Di antaranya, selalu menggunakan masker, membiasakan cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak. Makanya kita selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan," paparnya.

Baca Juga: Pertamina Siapkan Pasokan LPG dan BBM Jelang Idul Adha 2020

Ia mengatakan sosialisasi pencegahan penularan virus corona itu terus dilaksanakan setiap hari. Dengan harapan warga memahami bahaya ancaman penyebaran virus tersebut.

"Kami berharap mayoritas masyarakat untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Supaya pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan aktivitas masyarakat kembali normal," ungkapnya.

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x