KPK Nyatakan Koruptor Dana Penanganan Covid-19 Bakal Dihukum Mati

- 27 Juli 2020, 21:05 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Doc RRI



GALAMEDIA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan tindakkan korupsi dana penanganan bencana dapat berujung pada hukuman mati bagi para pelakunya.

Terlebih, saat ini Indonesia tengah dilanda bencana pandemi Covid-19 (virus corona). Untuk itu, Firli mengultimatum agar tidak ada penyimpangan dana dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

“Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” tegas Firli dalam acara diskusi virtual, Senin (27/7/2020).

Baca Juga: Keluarga Sebut Ada Kejanggalan Soal Darah Yodi Prabowo di TKP, Begini Respons Polda Metro Jaya

Pihaknya pun memastikan bahwa lembaga antirasuah bakal tegas dan tidak segan melakukan penindakan.

Firli pun mengungkapkan, pemberantasan korupsi bukanlah pekerjaan mudah. Butuh serangkaian pekerjaan mulai dari pendidikan, pencegahan, hingga penindakan untuk memberantas tindak pidana rasuah.

“Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan yang tegas,” ujar Firli.

Baca Juga: Sodorkan Dukun ke Polisi, Ayah Yodi Prabowo: Bukan Berarti Orang Kesurupan Nanti Dijadikan Saksi

KPK, kata Firli, juga telah membuka lebar-lebar peran serta masyarakat dalam menangani serta memonitoring dugaan tipikor. Sehingga monitoring terhadap dugaan penyelewenangan dana Covid-19, bisa dilakukan dengan baik.

”KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan yang tegas,” kata Firli.

Diketahui, pasca Covid-19 menjadi pandemi di Tanah Air pada Maret 2020 lalu, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran puluhan triliun. Untuk membantu masyarakat yang terdampak langsung, juga membantu sektor usaha yang terkena imbas. Anggaran juga dialokasikan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Keluarga Bantah Yodi Prabowo Lakukan Aksi Bunuh Diri, Dukun Pun Bertindak

Sebelumnya, Komisi III DPR meminta agar KPK mengawasi penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19.  Ketua Komisi III DPR Herman Hery meminta jangan sampai ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi untuk membobol dana penanganan pandemi yang mencapai Rp695,2 triliun.

Untuk itu Komisi III, kata Herman Hery meminta KPK agar mengawal pengelolaan dana pandemi covid-19 di Indonesia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x