Terdakwa Korupsi Hibah Tasikmalaya Sebut Nama Wakil Ketua DPRD Jabar, Erwan: Uang Saya Setorkan!

- 7 Juni 2023, 18:36 WIB
Terdakwa kasus korupsi dana hibah Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya, Erwan Irwan./ist
Terdakwa kasus korupsi dana hibah Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya, Erwan Irwan./ist /

Baca Juga: FAKTA-FAKTA Temuan Mayat Perempuan Terbungkus Plastik di Cijerah Bandung

"Uang yang saya nikmati hanya Rp 195 juta dan Risman sekitar Rp 200 jutaan. Sisanya disetorkan ke Oleh Soleh dan fakta sidang minggu lalu juga disampaikan uang itu (Rp 7,2 miliar) disetorkan ke Oleh Soleh di rumah beliau di Jatimangga Pulau Gadung dan di terusan Logam Buah Batu Serta disetorkan di Andalusia Tasikmalaya," ungkapnya.

Erwan pun menyatakan dirinya tidak punya kewajiban mengembalikan uang pengganti pengganti yang ditudingkan jaksa. "Karena uang yang Rp 7,2 miliar lebih itu saya setorkan ke Oleh Soleh," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tuntutan 19,5 tahun penjara terhadap Erwan merupakan akumulasi dari tiga tuntutan pidana pokok dan tuntutan lainnya. Surat tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 7 Juni 2023.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim HM Syarif tersebut, Jaksa Fajar menyatakan, terdakwa Erwan yang juga berprofesi sebagai pengacara ini dituntut oleh tiga poin tuntutan.

Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan, tuntutan pidana pokok penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun kurungan dipotong masa penahanan yang telah dijalaninya

Kemudian, terdakwa juga dituntut kurungan penjara 6 bulan bila tidak bisa membayar denda Rp 500 juta yang dibebankan kepada terdakwa.

Baca Juga: Rekomendasi 13 SMA Swasta Terbaik di Depok Jawa Barat untuk PPDB 2023 Berdasarkan Nilai UTBK

Jika setelah putusan inkrah tidak bisa membayar namun terlebih dahulu jaksa menyita terlebih dahulu harta bendanya, dan setelah tak dibayar baru dikenakan kurungan.

Poin ketiga, tuntutan hukuman 9 tahun bila terdakwa tidak bisa membayar setelah putusan inkrah dengan terlebih dahulu disita harta bendanya untuk menutupi uang pengganti Rp 7,2 miliar.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah