Marak Kasus TPPO, Polres Malang Berhasil Ringkus 7 Pelaku

- 16 Juni 2023, 22:14 WIB
7 tersangka yang berhasil ditangkap Polres Malang dalam 5 penindakan kasus TPPO.
7 tersangka yang berhasil ditangkap Polres Malang dalam 5 penindakan kasus TPPO. /Humas Polri/

Ketika diperiksa, keempat korban dengan modus pekerja migran tersebut, tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap persyaratan PMI. Para pelaku mengaku akan mengirim seluruh korban ke sejumlah negara tujuan di Timur Tengah.

“Keempat korban nantinya akan dikirim ke timur tengah, sudah akan diberangkatkan ke timur tengah, kita berhasil melakukan penangkapan sebelum pemberangkatan,” ungkapnya.

Baca Juga: BLACK CLOVER Season 5 Bakal Hadir! Kapan Jadwal Rilisnya? Terhambat Bleach TYBW dan Boruto Part 2

Masih dalam konferensi pers tersebut, Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan keberhasilan jajarannya mengamankan 3 tersangka TPPO dalam kasus prostitusi. Ketiga pelaku diduga berperan sebagai mucikari. Ketiganya mengambil keuntungan pribadi dengan menawarkan korbannya kepada lelaki hidung belang.

Dalam kasus tersebut, Satgas TPPO Satreskrim Polres Malang berhasil menyelamatkan sejumlah 8 korban dari jerat bisnis kotor prostitusi. Mirisnya, 7 diantara korban berstatus anak dibawah umur.

Dikatakan Iptu Wahyu, modus para pelaku adalah dengan merayu korban yang putus sekolah dengan janji mendapatkan penghasilan jika mau bekerjasama. Ketika sudah terpengaruh, korban dipekerjakan di warung remang-remang. Bahkan, ada juga yang melakukan bisnis prostitusi tersebut secara terang-terangan melalui aplikasi online.

Iptu Wahyu menyebut, pihak kepolisian akan menindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

“Terkait tindak pidana perdagangan orang, kami akan tegas melakukan penindakan sesuai prosedur, tidak main-main. Kami mohon dibantu apabila ada informasi sekecil apapun terkait TPPO sampaikan kepada kami, kami akan tindak lanjuti informasi tersebut,” pungkasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 5 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dan pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah