Hukuman Disunat 10 Tahun, Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

- 24 Agustus 2023, 13:18 WIB
Putri Chandrawati, terpidana Pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Putri Chandrawati, terpidana Pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. /PMJ News/

GALAMEDIANEWS - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dieksekusi Kejari Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi seperti dikutip Galamedianews dari Antara, Kamis, 24 Agustus 2023.

Disebutkan, Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, dari sebelumnya 20 tahun, terhadap Putri.

Baca Juga: Haikyu!! Final Movie Part 1 Kapan Dirilis? Judul Film Sudah Diumumkan

Putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut.

Selain Putri, terpidana lain dalam kasus tersebut yang hukumannya dipotong oleh MA juga menunggu proses eksekusi.

Terpidana lain tersebut ialah Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, yang diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

MA juga meringankan putusan dua terdakwa lainnya, yakni, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x