Gak Kapok-kapok, Jamal 'Preman Pensiun' Kembali Ditangkap Polisi Lantaran Narkoba

- 28 Agustus 2020, 13:06 WIB
Z alias Jamal dan Aa tengah diinterigasi Kapokrestabes Bandung karena penyakahgunaan narooba
Z alias Jamal dan Aa tengah diinterigasi Kapokrestabes Bandung karena penyakahgunaan narooba /Renlmy Suryadi/

GALAMEDIA - Zulfikar atau yang dikenal peran Jamal dalam sinetron Preman Pensiun, kembali ditangkap jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung. Sebelumnya Kang Jamal pada pertengahan tahun 2019 ditangkap kasus serupa dan baru keluar dari tempat rehabilitasi pada bulan Maret 2020 lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Narkoba AKBP Irfan Nugraha kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 28 Agustus 2020, menjelaskan, penangkapan Zulfikar bermula saat anggota Satnarkoba Polretabes Bandung mengamankan tersangka berinisial AA yang berperan sebagai kurir. Setelah diinterogasi, AA mengaku sudah mengantarkan narkoba kepada Zulfikar.

Baca Juga: Bakal Jadi Ritual Wajib Laga Liga Inggris, Aksi BLM Awali Community Shield Liverpool vs Arsenal

Polisi menindaklanjuti keterangan AA dengan mendatangi kosan Zulfikar di Jalan Cisaranten, Kota Bandung, hingga didapati alat hisap sabu. Hasil tes urin menunjukan positif methamphetamine (sabu).

"Pada hari Kamis 27 Agustus, tim satnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penangkapam terhadap tersangka inisial AA dan Z, yang mana modusnya dengan cara menempel antara pembeli dan penjual," terang Ulung. 

Baca Juga: Sejarah dan Arti Surat Al Fiil Ayat 1-5

Masih dikatakannya, bandar atau kurir itu menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli. Tapi penjualnya berinisial DD lari sehingga sekarang masuk Daftar Pencarian Orang(DPO).

Diketahui, pada Zulfikar pada Juli tahun lalu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor dan baru keluar pada Maret lalu.

Baca Juga: Terus Diserang Covid-19, Polandia Berencana Tutup Penerbangan dari 46 Negara

Pada kasusnya kali ini, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum. Permintaan penangguhan untuk rehabilitasi nantinya akan bergantung pada keputusan hakim di pengadilan. 

Zulfikar dan sang kurir dijerat pasal pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun. Barang bukti yang disita di antaranya dua ponesl, satu bungkus sabu 0,38 gram dan bong kaca.

Baca Juga: Ini Tiga Langkah Memajukan UMKM Menurut Gubernur Bank Indonesia

"Yang penting kita sebagai penyidik menyimpulkan fakta yang ada, nanti terserah dari hakim yang memutuskan, ini kami masih dilakukan pengembangan oleh satnarkoba,"ucap dia.

Di tempat yang sama, Jamal menyebut ada banyak hal yang membuatnya kembali menggunakan narkoba. Salah satu di antaranya adalah kebingungan karena sepi job. Ia keluar dari tempat rehabilitasi saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga: Pertamina Penyok, Erick Thohir Pastikan Takkan 'Mengusir' Ahok

"Pertama saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, umumnya pada masyarakat, jangan sampai mengalami apa yang saya alami, memang agak berat ketika baru keluar rehab situasi sedang lock down, dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi, itu yang pertama kemudian saya berujung di sini," jelasnya.

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x