Tak lama dari itu, lanjutnya, korban langsung dipukul yang mengakibatkan korban AS memar di bagian pundak kanan, korban MF dipukul bagian wajah, luka gores di lengan tangan kanan dan korban SF luka berdarah di bagian mulut.
"Dengan kejadian tersebut, kasus dilaporkan (oleh korban AS) ke Polres Jakarta Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ahmad.
Baca Juga: 11 Rekomendasi Smartphone 3 Jutaan Tahun 2023
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.***