Sempat Buron Satu Minggu, Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Akhirnya Diciduk Polisi  

- 31 Agustus 2020, 20:50 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /

Menurut Maradona, akibat aksi penganiayaan yang dilakukan IS tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala sehingga harus mendapat 37 jahitan dan luka robek di jari kelingking. Ia menyebut, korban saat itu sempat mendapatkan perawatan dan di hari yang sama ia pun melaporkan aksi penganiayaan tersebut kepada pihaknya.

Namun satu minggu setelah membuat laporan dan mendapatkan perawatan, , lanjut Maradona, tepatnya pada Minggu 30 Agustus 2020 sekitar pukul 07.00 WIB, Iwan pun akhirnya meninggal dunia.

"Begitu menerima laporan adanya aksi penganiayaan, kita pun berupaya untuk melakukan penangkapan. Namun tersangka sendiri langsung melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan tersebut," katanya.

Baca Juga: Hyundai dan BTS Luncurkan Lagu Brand Baru

Mardona menyebutkan, pada Senin 31 Agustus 2020, pihaknya menerima informasi jika IS diketahui pulang ke rumahnya di Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang. Sehingga pihaknya pun langsung menerjunkan Tim Resmob Satreskrim Polres Garut untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Saat tim tiba di lokasi, ternyata memang benar jika pelaku (IS) sedang ada di rumahnya, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Garut untuk diperiksa lebih lanjut," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terang Maradona, IS mengakui perbuatannya telah menganiaya Iwan. Motifnya karena sakit hati dibentak korban dan teman-temannya saat datang ke kandang ayam.

Baca Juga: Hyundai dan BTS Luncurkan Lagu Brand Baru

Maradona menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai senjata tajam jenis samurai yang digunakan pelaku menganiaya korban dan juga pakaian korban.

"Kita kenakan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 15 tahun penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x