Sempat Buron Satu Minggu, Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Akhirnya Diciduk Polisi  

- 31 Agustus 2020, 20:50 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /

 

GALAMEDIA - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil menangkap IS (28), warga Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut setelah sempat kabur dari kejaran petugas selama satu minggu.

IS diketahui sebagai pelaku penganiayaan terhadap Iwan Gunawan (25), warga Desa Panjiwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut hingga menyebabkan korban meninggal karena menderita luka di sejumlah bagian tubuhnya akibat sabetan senjata tajam pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, menyebutkan aksi penganiayaan terhadap Iwan berawal saat korban bersama temannya datang menemui pelaku yang sedang membuat layangan di salah satu kandang ayam di wilayah Kecamatan Bayongbong pada Minggu 23 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 03.00 dinihari.

Baca Juga: Anies Baswedan Kewalahan Sadarkan Masyarakat Terapkan Kebiasaan Baru

"Entah apa sebabnya, beberapa saat setelah korban datang ke kandang ayam tersebut, terjadi percekcokan dengan tersangka sehingga terjadi perkelahian," ujarnya, Senin 31 Agustus 2020.

Maradona mengaku, pihaknya belum mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan terjadinya percekcokan antara korban dengan tersangka saat itu hingga korban merasa sakit hati karena ditegur oleh korban dan teman-temannya hingga akhirnya berujung dengan terjadinya perkelahian.

"Kita masih dalami lebih jauh terkait hal itu. Namun yang pasti, setelah terjadi percekcokan terjadi perkelahian. Korban saat itu oleh pelaku dianiaya menggunakan senjata tajam jenis samurai secara membabibuta sehingga menyebabkan Iwan mendapatkan luka di sejumlah bagian tubuhnya," ucapnya.

Baca Juga: Pohon Kurma Ternyata Bisa Tumbuh di Kabupaten Bandung Barat

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x