Seorang Nasabah Bunuh Diri Gara-Gara Ditagih Utang

- 20 September 2023, 18:06 WIB
Viral di media sosial postingan menyebut aksi bunuh diri terjadi gara - gara ditagih dan diteror debt collector perusahaan pinjaman online AdaKami.
Viral di media sosial postingan menyebut aksi bunuh diri terjadi gara - gara ditagih dan diteror debt collector perusahaan pinjaman online AdaKami. /Pixabay @rtdisoho/

GALAMEDIANEWS - Korban bunuh diri buntut tak sanggup membayar utangnya, korban merupakan pria beranak satu. Dia meminjam uang sebesar Rp 9,4 juta, tapi harus mengembalikan Rp 18-19 juta.

Lantas muncul teror hingga cacian ke kantor tempat kerjanya sampai membuatnya dipecat, korban juga disebut dapat teror pesanan fiktif makanan dari ojek online yang dikirimkan ke rumah. Alhasil, atas semua teror ini korban bunuh diri.

Dalam postingan yang beredar seperti dilihat Rabu 20 September 2023, salah satu pengguna media sosial melaporkan ke akun Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada. Dinarasikan, keluarganya bunuh diri lantaran diteror perusahaan pinjaman online karena tidak sanggup membayar utang.

Baca Juga: Hidup Semakin Sulit Jika Banyak Bertanya, Belajar dari Kisah Bani Israil dan Nabi Musa

Saat itu korban tidak bisa membayar utang beserta bunga tersebut, saat itu muncul teror dan cacian ke kantor tempatnya bekerja hingga berujung pemecatan. Tak sampai di sana, teror lain berupa pesanan fiktif makanan dari ojek online juga dikirimkan ke rumahnya. Dari serangkaian teror tersebut, akhirnya korban memutuskan mengakhiri hidupnya.

Dihubungi, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus yang ada.

"Kita cek kebenarannya," kata Ardian saat dihubungi, Rabu 20 September 2023.

Baca Juga: Sampah Kota Bandung Menumpuk Berhari-hari, Ema Sumarna Prioritaskan Angkut yang Berada di Pinggir Jalan

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya belum menerima laporan polisi terkait kasus yang ada. Pihak kepolisian, lanjut dia, akan menyelidiki, termasuk melakukan klarifikasi.

"Kami cek terkait itu. Kita klarifikasi dulu yang bersangkutan terkait fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang diunggah yang bersangkutan di medsos," ujar Ade Safri.

Otoritas Jasa Keuangan Turun tangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil jajaran petinggi perusahaan, financial technology (fintech), peer to peer (P2P), lending alias pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).

Pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi dan keterangan berkaitan dengan informasi yang viral, tentang nasabah peminjam dana di Adakami yang bunuh diri.

Baca Juga: JANGAN ANGGAP ENTENG! Ini 6 Penyakit Paling Mematikan di Indonesia

"Atas aduan kasus Adakami, OJK sedang melakukan pendalaman ya dan kita sedang panggil para pihak terkait," ucap Deputi Komisioner Perlindungan OJK Sarjito kepada IDN Times, Rabu 20 September 2023

Meski demikian, Sarjito enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai potensi sanksi yang akan diberikan kepada pihak P2P tersebut, mengingat hingga saat ini OJK masih terus mencari informasi mengenai kebenaran informasi yang beredar tersebut. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko telah melakukan konfirmasi atas dugaan kasus bunuh diri yang dilakukan oleh nasabah dari AdaKami. Namun pihak AdaKami menjelaskan bahwa tidak ada informasi terkait identitas yang bunuh diri tersebut.

"AFPI sudah meminta klarifikasi dan menurut AdaKami, tidak ada informasi terkait identitas yang bunuh diri. Sehingga AdaKami kesulitan untuk menginformasikan berita negatif yang muncul ke media," tegas Sunu kepada IDN Times.

Baca Juga: 10 Ide Bisnis Modal Murah Bisa Raup Keuntungan Besar, Bisa Jadi Orang Sukses

Kemudian Sunu mengimbau kepada masyarakat Indonesia, yang merasa dirugikan atau bahkan sampai kehilangan nyawa anggota keluarganya (akibat pinjol) untuk segera melaporkan ke AFPI, berikut langkahnya. Pertama, konsumen dapat melakukan pengaduan pada laman yang telah disediakan oleh AFPI yakni www.afpi.od.id

Kemudian konsumen dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan pesan serta bukti kepada email pengaduan AFPI. Selanjutnya, konsumen dapat melakukan pengaduan dengan menghubungi nomor (021)150505.

Terakhir, konsumen dapat melakukan pengaduan dengan mengunjungi langsung kantor AFPI.

Sebagai informasi, AFPI adalah Merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha fintech P2P lending atau fintech pendanaan online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah