Telah Ditangkap Jaringan Narkoba! Dengan Modus Jualan Keripik Pisang dan Cairan Happy Water

- 4 November 2023, 11:28 WIB
Kepolisan menyita 426 bungkus keripik pisang mengandung narkotika 2,022 botol cairan dengan happy water.
Kepolisan menyita 426 bungkus keripik pisang mengandung narkotika 2,022 botol cairan dengan happy water. /PMJ News/

Dari delapan orang yang telah kami tangkap dengan masing - masing memiliki peran yang berbeda - beda termasuk pengelola akun media sosial, pemegang rekening pengambil hasil produksi, penjaga gudang produsen batang dan distributor.

Sehingga saat ini pun aparat kepolisian masih saja dalam pengejaran terhadap empat tersangaka yang masuk daftar pencarian orang ( DPO ) dan berperan sebagai pengendalian operasi dalam jaringan peredaran narkoba keripik pisang dan happy water.

"Dalam kasus tersebut kepolisian menangkap delapan tersangka mereka adalah, AS sebagai hasil produksi dan penjaga gudang penasaran
MAP selaku pengelola akun media sosial, EH sebagai pengolah atau koki dan distributor, D selaku pemegang rekening, Sera BS, MRE, AR, dan R selaku pengolah atau koki. Para pelaku sudah melakukan pembuatan narkoba ini sekitaran satu bulan dan dipasarkan melalui media sosial," ungkap Wahyu.

Dari penguapan kasus itu polis menyita 426 bungkus keripik pisang mengandung narkotika 2,022 botol cairan dengan happy water dengan masing - masing botol berukuran 10 milimeter, dan 10 kilogram bahan baku narkoba.

Para pelaku pun dijerat dengan sejumblah Pasal, diantaranya Pasal, 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, selain itu para pelaku juga terancam denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.

Polisi juga akan melacak aset para pelaku untuk menjerat mereka dengan tindak pidan Pencucian Uang, salah satunya upaya kita adalah pengedar narkoba harus kita miskinkan kita sita asetnya supaya mereka tidak lagi menggunakan harta benda yang mereka miliki untuk melakukan peredaran narkoba terus menerus.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah