GALAMEDIA - Tujuh notaris dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013.
"Ketujuhnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta). Pemeriksaan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Ke-tujuh notaris itu, yakni Dudi Wahyudi, Atiek Rusdewanti, Sylvia Kurniawati, Diastuti, Ashadi Hayati, Lely Kustari, dan Mulyadi Siradz.
Baca Juga: Bikin Merinding, Ngeri Temukan Bangkai Kelelawar Utuh dalam Toples Saus Sekeluarga Trauma Makan
Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Dadang, yaitu empat wiraswasta masing-masing Saefudin, Pupun Kurnia, Rachmat Wibisana, dan Ahmad Syafii Romli, Omay Herdiana selaku petani serta Neneng Tuti Saidah berprofesi pedagang.
Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Baca Juga: Cara Mencerahkan Ketiak Secara Alami, Yuk Ketahui Tips dan Bahan-bahannya
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.