Tiga Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Sebarkan Berita Bohong

- 22 September 2020, 14:00 WIB
Sidang kasus Sunda Empire. (Darma Legi/Galamedia)
Sidang kasus Sunda Empire. (Darma Legi/Galamedia) /Darma Legi/

GALAMEDIA - Tiga petinggi Sunda Empire dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

Hal itu terungkap dalam sidang penyebaran berita bohong Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa, 22 September 2020.

Sidang agenda pembacaan tuntutan berlangsung dengan sistem video conference, dipimpin majelis T Benny Eko Supriadi.

Baca Juga: Anggota DPRD Jadi Dalang Peredaran Narkoba, 5 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Jabar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan kesatu pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946.

"Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," kata JPU Kejati Jabarm Suharja.

Atas tuntutan itu para terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Dalam paparannya, JPU menuturkan, terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja.

Baca Juga: Kesal Toko Mirasnya Dirazia, Ini Alasan Pelaku Tabrak Gerbang Mapolres Tasikmalaya Kota

Jaksa menyatakan terdakwa menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang adanya kerajaan Sunda Empire.

"Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," papar jaksa.

Kemunculan Sunda Empire berawal saat terdakwa Nasri Banks pada 2003, membaca sejarah yang tidak benar sumbernya mengenai Sunda Empire, dan mengklaim jika istrinya terdakwa Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great.

"Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Jhonson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai dua miliar dolar AS," ungkap jaksa.

Baca Juga: Alhamdulillah, Status Cimahi Turun dari Zona Merah Covid-19 Jadi Zona Orange

Berdasarkan keterangan dari para terdakwa, ujar jaksa, kekaisaran Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great. Masih berdasarkan pengakuan terdakwa, Raden Ratna Ningrum merupakan keturunan atau penerus dari Alexander The Great yang memiliki kekuasaan seluruh dunia.

"PBB, Nato, Pentagon dan World Bank didirikan oleh Kaisar Sunda Empire di Gedung Isola Bandung merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta sejarah," paparnya.

Jaksa juga menyatakan kelompok Sunda Empire kerap menggelar beragam acara pada tahun 2019. Beberapa kegiatan yang dilakukan di Bandung itu direkam dan diunggah ke media sosial Sunda Empire dengan nama Alliance Press International dan disebarluaskan.

Baca Juga: 12 Tanaman Bonsai Terbaik Sepanjang Masa Untuk Mempercantik Rumah

Penyebaran berita bohong tentang Sunda Empire juga tersebar di media sosial YouTube yang akhirnya menimbulkan keonaran dan kekhawatiran di masyarakat khususnya masyarakat Sunda.

"Video Sunda Empire sempat viral dan ditonton masyarakat luas pengguna media sosial. Didalam video itu Nasri Banks dan Ranggasasana sedang Pidato mengenai Sunda Empire yang akan menguasai tatanan dunia," papar jaksa.

Akibat menyebarnya video tentang Sunda Empire yang belum tentu kebenarannya tersebut telah menimbulkan keoanaran dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x