Pasal yang dilanggar yaitu pasal 340 atau pembunuhan yang direncanakan kemudian pasal 38 atau pembunuhan dan pasal 365 KUHP ayat 4 yaitu. Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian ini ancaman hukumannya paling tinggi pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun,"katanya menandaskan. ***