Polda Jabar Berhasil Ringkus 3 Pelaku Kasus Pembunuhan Motif Cinta Segitiga di Banjar

- 4 Maret 2024, 21:40 WIB
Polda Jabar berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Indriana Dewi Eka Saputri yang mayatnya ditemukan ditepi jurang di Kota Banjar, Jawa Barat/ Deni Supriatna - GalamediaNews
Polda Jabar berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Indriana Dewi Eka Saputri yang mayatnya ditemukan ditepi jurang di Kota Banjar, Jawa Barat/ Deni Supriatna - GalamediaNews /

Pasal yang dilanggar yaitu pasal 340 atau pembunuhan yang direncanakan kemudian pasal 38 atau pembunuhan dan pasal 365 KUHP ayat 4 yaitu. Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian ini ancaman hukumannya paling tinggi pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun,"katanya menandaskan. ***

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x