Divonis Hakim Seumur Hidup, Ini yang Akan dilakukan Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya

- 13 Oktober 2020, 15:16 WIB
Ilustrasi (Pixabay.com)
Ilustrasi (Pixabay.com) /

 


GALAMEDIA - Divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim menyatakan banding.

Seperti dikerahui, Senin, 12 Oktober 2020, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hendrisman Rahim karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kami akan banding," kata penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Warning Ma'ruf Amin ke Penolak UU Cipta Kerja: Jangan Bikin Gaduh!

"Terus terang saya kaget ketika dinyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Pak Hendrisman dengan hukuman seumur hidup. Begitu juga Pak Hendrisman sangat kaget, sampai dia bertanya kepada saya, apa makna dari hukuman seumur hidup?" ungkapnya.

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Hendrisman dipidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Saya katakan artinya hukuman itu berakhir kalau yang dihukum meninggal dunia," ujarnya seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Ini Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Berikut Etika Peringatannya yang Dianjurkan MUI

Padahal, menurut Maqdir, dia tidak mendengar dari pertimbangan hakim mengenai perbuatan riil Hendrisman yang sangat signifikan sehingga dia layak dihukum seumur hidup.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x