Divonis Hakim Seumur Hidup, Ini yang Akan dilakukan Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya

- 13 Oktober 2020, 15:16 WIB
Ilustrasi (Pixabay.com)
Ilustrasi (Pixabay.com) /

"Apalagi dalam putusan disusun secara terbalik, hakim justru menyatakan terdakwa bersalah lebih dahulu, baru mempertimbangkan pembelaan dan tuntutan jaksa, mendengar pertimbangan hakim, sungguh mengecewakan," ungkap Maqdir.

Menurut dia, cukup banyak argumen darinya dan kliennya yang tidak dibacakan pertimbangannya dan bahkan justru memang tidak dipertimbangkan.

Baca Juga: Desember 2020, Pelabuhan Terbesar Kedua Patimban Subang Bisa Dioperasikan

"Dalam pikiran saya, dari putusan ini sebenarnya 'dusta' apa yang hendak disembunyikan dari hukuman seumur hidup ini. Sepanjang yang saya tahu, putusan dalam perkara korupsi yang dibuat seragam baru perkara ini, terlepas dari apa peran orang, hukumannya harus sama, hukuman seumur hidup," kata Maqdir.

Selain Hendrisman, tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto juga dijatuhi vonis seumur hidup.

"Pak Hendrisman misalnya dituntut 20 tahun, buat kami sangat mengagetkan. Apalagi kemudian hakim memutus dengan hukuman seragam hukuman seumur hidup, termasuk Syahmirwan yang dituntut 18 tahun juga dihukum seumur hidup.

Baca Juga: Lima Hari Pembalut Tampon Tak Diganti, Ibu Muda Nyaris Kehilangan Nyawa Akibat Infeksi Bakteri Hebat

Mudah-mudahan saya salah kalau saya katakan bahwa putusan dengan menghukum seumur hidup ini sebagai bentuk kezaliman atas nama penegakan hukum. Akan tetap, inilah faktanya," jelas Maqdir.

Majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani menyatakan perbuatan Hendrisman, Hary dan Syahmirwan dilakukan bersama-sama sehingga adil untuk diberikan hukuman yang sama bagi ketiganya.

"Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan serta dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal serta memiliki 'track record' mengagumkan. Hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan. Namun, terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama," kata hakim.Baca Juga: Remek Omnibus Law, Rocky Gerung: Kalau Bung Karno Masih Ada, 'Jancuk Kamu yang Ada di Istana'

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x