Remek Omnibus Law, Rocky Gerung: Kalau Bung Karno Masih Ada, 'Jancuk Kamu yang Ada di Istana'

- 13 Oktober 2020, 14:17 WIB
Pengamat politik, Rocky Gerung.
Pengamat politik, Rocky Gerung. /YouTube Rocky Gerung Official.


GALAMEDIA - Saat sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) diciduk aparat kepolisian, salah satu deklaratornya, yakni Rocky Gerung mengunggah video pernyataannya terkait Omnibus Law, Selasa 13 Oktober 2020.

Pengamat politik ini kembali angkat bicara soal UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menurutnya sarat akan kepentingan dan rencana kejahatan.

Soalnya pengesahan UU ini dianggap terlalu tergesa-gesa dan tanpa menimbang aspirasi dari berbagai pihak.

Rocky Gerung menyoroti ribuan pasal yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja. Hal tersebut yang membuat publik sukar mencari celah yang diselewengkan pemerintah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Para Petinggi KAMI, Fadli Zon Mengingatkan Kekuasaan Tak Pernah Abadi


"Omnibus Law ada 1071 pasal. Kalau pasalnya banyak, kita gak tahu sebetulnya bagian yang gelap," ujarnya.

Kendati demikian, Rocky Gerung hanya menyoroti dua hal yang menurutnya sangat mendesak yakni soal perburuhan dan lingkungan.

Dalam tayangan video tersebut, Rocky Gerung mengatakan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law terkesan seperti disembunyikan. Oleh sebab itu, kesempatan publik untuk mengkajinya lebih dalam pun terkesan diabaikan.

Baca Juga: PT Bio Farma Pastikan Harga Vaksin Corona Bukan Rp 29 Ribu

"UU yang disembunyikan. Kita gak tahu naskah akademisnya dimana, kapan, tiba-tiba Menkopolhukam bilang harus selesai 20 hari kedepan. Itu gak masuk akal. Kesempatan publik untuk membahas itu diabaikan," ujarnya.

"UU yang dibuat tertutup, publik tidak tahu, berarti memang direncakan kejahatan," imbuhnya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan pemerintah untuk menghalangi publik menemukan kesalahan dari UU Cipta Kerja.

Dalam hal ini, Rocky Gerung menangkap seolah-olah ada pembungkaman kepada para buruh dan pemerhati lingkungan yang kepentingannya sangat relevan dengan UU Cipta Kerja.

"UU ini menghalangi buruh untuk ikut andil dalam hal penentuan upah. Juga menghalangi para aktivis lingkungan untuk meneliti amdal dilakukan atau enggak," tegasnya.

Baca Juga: Ormas Islam Kepung Istana Negara, Ali Mochtar Ngabalin Siap Menghadapi di Depan

Oleh sebab itu, Rocky Gerung kemudian menyebutkan bahwa penentuan Omnibus Law ini secara tidak langsung menghina akal sehat publik yang tidak sepakat dengannya.

"Seluruh UU itu menghina akal sehat publik," tandasnya.

Terakhir, Rocky Gerung menyinggung konsep nawacita Soekarno yang seolah diungkit untuk mengesahkan UU Omnibus Law ini.

"Saya membaca isi UU Omnibus Law itu selolah-olah nawacita, padahal nawaduka," katanya.

"Kalau Presiden Bung Karno masih hidup, pasti reaksinya jancuk kamu yang ada di istana!" tandasnya.

Untuk menyaksikan videonya secara langsung, bisa membuka link berikut: Klik di sini.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x