Anggota DPRD Jabar Seret IRT ke Meja Hijau, Anak Terdakwa: Bebaskan Mama Dewi

- 15 Oktober 2020, 19:19 WIB
Sidang perkara pelanggar UU ITE dengan terdakwa Agung Dewi Wulansari menghadirkan saksi pelapor Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 15 Oktober 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia)
Sidang perkara pelanggar UU ITE dengan terdakwa Agung Dewi Wulansari menghadirkan saksi pelapor Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 15 Oktober 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

GALAMEDIA - Andrea (20) tak kuasa menahan tangis saat mendengar kesaksian pelapor terkait dengan kasus yang menjerat ibunya, Agung Dewi Wulansari (50).

Ia pun buru-buru keluar ruang sidang dan menghampiri sejumlah kerabatnya yang tampak membawa poster berisi tulisan agar ibunya dibebaskan.

"Bebaskan Mama Dewi, Mama cuma membela Aku yang ingin ketemu papa," isi tulisan yang dibawa Andrea.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Hingga Rocky Gerung Gagal Temui Petinggi KAMI yang Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Pemandangan itu terjadi di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis, 15 Oktober 2020.

Saat Andrea dan kerabatnya membentangkan poster, pelapor yakni Anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati tengah bersaksi dalam perkara dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

‎Di persidangan, Tina menjelaskan duduk perkara kasus ITE yang dilaporkannya ke Polda Jabar. Akibat laporan Tina, Agung Dewi pun kini didakwa melakukan tindak Pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE di dakwaan primer.

Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsidair.‎ Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam surat bernomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Afif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Baca Juga: Logo dan Namanya Dicatut untuk Dukungan Caslon, Bonek Hijrah Layangkan Protes

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x