Terdakwa Agung Dewi diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dari Partai Gerindra dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook. Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook.
'Save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'. Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat'. Begitu isi postingannya.
Baca Juga: Habib Rizieq Diisukan Kembali Dicekal, FPI Minta Jokowi Pecat Dubes Agus Maftuh
Kemudian pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis. Ia diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa.
'Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakuat untuk partai besar dan terhormat'.
Di persidangan, Tina mengaku postingan itu jadi pembicaraan dan banyak yang menanyakan kebenarannya. "Postingan itu banyak dibaca oleh teman-teman saya. Mereka menanyakan kebenarannya karena postingan komentarnya dilhiat banyak akun," ungkap Tina.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Ada yang Aneh di Seputar Kekuasaan, Salah Ketik Bisa Masuk Penjara
Hakim sempat bertanya soal dampak dari postingan dari terdakwa terhadap Tina. Lalu, menanyakan kebenaran dari postingan terdakwa.