Anggota DPRD Jabar Seret IRT ke Meja Hijau, Anak Terdakwa: Bebaskan Mama Dewi

- 15 Oktober 2020, 19:19 WIB
Sidang perkara pelanggar UU ITE dengan terdakwa Agung Dewi Wulansari menghadirkan saksi pelapor Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 15 Oktober 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia)
Sidang perkara pelanggar UU ITE dengan terdakwa Agung Dewi Wulansari menghadirkan saksi pelapor Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 15 Oktober 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

‎"Saya malu dan merasa terhina. Saya tidak merasa melakukan seperti hal yang ditulis oleh terdakwa," tegasnya.

JPU Afif juga bertanya soal dampak postingan tersebut terhadap perolehan suara Tina.

"Tidak berpengaruh ke pileg karena saya merasa itu menyangkut pribadi saya yang tidak pernah saya lakukan. Tapi saya sudah memaafkan terdakwa," terangnya.

‎Seusai pemeriksaan saksi Tina yang juga anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra, terdakwa membantah sejumlah hal yang dikatakan Tina, terutama berkaitan dengan keluarga.

Sekedar infomasi, dalam kasus ini, Agung Dewi pernah berumah tangga dengan pria yang sekarang menjadi suami Tina. 

Baca Juga: Habib Rizieq Diisukan Kembali Dicekal, FPI Minta Jokowi Pecat Dubes Agus Maftuh

‎Rini Prihandayani, kuasa hukum Agung Dewi Wulansari membenarkan, anak terdakwa, Andrea hadir di persidangan.

Sayangnya, ujar Rini, Andrea tidak bisa bertemu ibunya karena tetap di Rutan Kebonwaru dan tersambung dengan hakim dan jaksa lewat video conference.

"Andrea sengaja hadir karena hari ini bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-20. Sedih karena di hari ulang tahunnya tidak bisa ketemu ibunya. Berharap ketemu di ruang sidang tapi ternyata tidak bisa," terang Rini.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Rini pun menaruh harapan besar kepada majelis hakim.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x