Bapas Bogor Melawan, Ajukan Banding Atas Dicabutnya Asimilasi Habib Bahar

- 20 Oktober 2020, 14:44 WIB
HABIB Bahar bin Smith.*
HABIB Bahar bin Smith.* /ANTARA/

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," terang Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad dalam sidang yang juga digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.

Baca Juga: Prabowo Subianto Temui Menhan Austria, Tentukan Nasib 15 Jet Tempur Eurofighter

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor," tambahnya.

Sebelumnya, Habib Bahar melaui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke PTUN Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG

Bahar mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi Covid-19. Tetapi, selang beberapa hari, asimilasinya dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahar saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x