Terpidana Kasus Korupsi Klaim Biayai Pengurusan Tanah Sengketa di Kiaracondong Bandung

- 4 November 2020, 16:16 WIB
Sidang di Pengadilan Negeri Bandung,  Selasa 4 November 2020. (ist)
Sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 4 November 2020. (ist) /

Ade merupakan terpidana kasus pemerasan pengurusan izin surat persetujuan pemanfaatan ruang PT Tatar Kertabumi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada Rabu, 15 April 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada Ade. Sedangkan istrinya, Nurlatifah, dibui 5 tahun dan denda Rp 300 juta.

Selain Ade, dalam persidangan ini juga menghadirkan saksi Salman, mantan staf seksi sengketa kantor BPN Kota Bandung. Salman sebelumnya pernah menjadi saksi di sidang PTUN dimana para terdakwa merupakan penggugat. Sedangkan Pemkot Bandung adalah tergugatnya.

Sidang sengketa kepemilikan tanah ini telah berlangsung sejak 25 Agustus 2020 lalu. Terdakwa Ari Hidayat bersikeras bahwa tanah seluas 130.000 meter persegi di Kiaracondong, Kota Bandung adalah miliknya.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Berikut 5 Langkah Cara Mencegah Kanker Sejak Dini, Penykitnya Tak Pandang Bulu

Ia selaku ahli waris menunjuk terdakwa Lukmanul Hakim sebagai penerima kuasa pengurusan tanah. Di sisi lain, Pemkot Bandung tetap berupaya mempertahankan asetnya.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari, bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting. Agar, kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.

"Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi, pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," tegas Bambang dalam siaran persnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x